27.6 C
Jakarta
HomeBeritaPolda Maluku ungkap praktik BBM ilegal di SPBU Ambon

Polda Maluku ungkap praktik BBM ilegal di SPBU Ambon

Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku telah mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Tanah Rata, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Kompol Andi Zulkifli dari Kasubdit 4 Tipditer, yang menangani kasus ini, berhasil menangkap para pelaku penyalahgunaan jenis bahan bakar pertalite pada Kamis (23/11).

Andi menyatakan bahwa pelaku yang ditangkap adalah sopir mobil mewah, yang secara berulang-ulang telah melakukan pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi dan jeriken.

Menurut Andi, para pelaku menggunakan cara-cara ilegal untuk memasukkan mobil mereka ke area SPBU dan mengisi bahan bakar. Praktik ini telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat dan menciptakan antrian yang panjang di SPBU tersebut.

Setelah pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan empat orang, yakni Fahrul Ode, Muhammad Rizal, Mulyadi sebagai sopir, serta Ahmad Rifai Yasin sebagai operator Nosel SPBU. Mereka juga berhasil mengamankan tiga unit mobil mewah dan satu mobil pikap bersama dengan belasan jeriken berisi penuh BBM pertalite.

Praktik ilegal ini telah menjadi keluhan warga yang sering mengantre di SPBU tersebut. Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut di Mako Krimsus Polda Maluku di Batu Gajah Kota Ambon.

Berita Terbaru

Berita Populer