Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terkait dengan penyelesaian tenaga non-ASN harus segera selesai dan membawa keadilan.
“RPP ini harus segera menemui keputusan, dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Partisipan Aktivitas Kenaikan Jabatan (PAK) ini diikuti oleh berbagai instansi, antara lain, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI, Korps Pegawai RI (Korpri), serta instansi terkait lainnya.
Menurut Anas, beragam pendapat dari berbagai instansi tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi selama ini.
Anas menekankan bahwa pembahasan mengenai tenaga non-ASN sangat mendesak karena nasib jutaan tenaga non-ASN bergantung pada regulasi ini.
Salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah adalah membuka formasi Calon ASN (CASN) dengan jumlah yang cukup besar, yaitu sekitar 1,2 juta orang, untuk memenuhi kebutuhan ASN sebanyak 2,3 juta orang secara bertahap.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi fokus utama pemerintah dalam menata pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Pemerintah bertekad menyelesaikan masalah penataan tenaga non-ASN sesuai dengan data yang tercatat di BKN.
Penyelesaian tenaga non-ASN harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menetapkan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada bulan Desember 2024.