30.1 C
Jakarta
HomePolitikHarmonisasi PKPU untuk Pilkada 2024 Telah Disebut Selesai oleh KPU

Harmonisasi PKPU untuk Pilkada 2024 Telah Disebut Selesai oleh KPU

August Mellaz, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengatakan bahwa proses harmonisasi peraturan KPU terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih (mutarlih) Pilkada 2024 telah selesai. Mellaz menyatakan bahwa instrumen hukum terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih dan pencalonan kepala daerah sedang dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Meskipun demikian, Mellaz menambahkan bahwa masih terdapat satu atau dua isu krusial terkait dengan PKPU pencalonan kepala daerah yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Hal ini disebabkan oleh adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mempengaruhi pembahasan terkait dengan pencalonan kepala daerah.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyetujui dua rancangan PKPU Pilkada 2024 setelah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU RI. Dua PKPU tersebut terkait dengan peraturan pencalonan dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah.

MA juga telah mengabulkan permohonan uji materi Partai Garuda terkait dengan aturan batas usia calon kepala daerah. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sebagai hasilnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Hal ini menjadi langkah penting dalam mengharmonisasi peraturan KPU terkait dengan usia minimal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer