27.6 C
Jakarta
HomeKriminalHakim PN Medan vonis tiga pengedar ganja 78 kg penjara seumur hidup

Hakim PN Medan vonis tiga pengedar ganja 78 kg penjara seumur hidup

Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa pengedar narkotika jenis ganja seberat 78 kilogram. Mereka adalah Salam alias Aman, Darlena alias Dar, dan Muhammad Ridwan alias Iwan, yang dihukum penjara seumur hidup.

Hakim Ketua Sulhanuddin menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal tersebut menyatakan bahwa tanpa hak atau melawan hukum, terdakwa menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi satu kilogram.

Keputusan hakim didasarkan pada keyakinan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Tidak ada faktor yang meringankan hukuman ketiga terdakwa, sehingga mereka dijatuhi hukuman seumur hidup.

Setelah amar putusan dibacakan, para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum adalah hukuman pidana mati, namun majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan.

Dalam persidangan terungkap bahwa ketiga terdakwa berangkat dari Aceh menuju Medan pada 23 Oktober 2023. Mereka ditangkap oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut setelah menyamar sebagai pembeli di rumah calon pembeli di Kota Medan.

Putusan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di Indonesia. Majelis hakim telah memberikan keadilan dengan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh para terdakwa.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer