Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa penerapan kewarganegaraan ganda bagi diaspora masih terlalu jauh untuk diterapkan di Indonesia karena harus mengubah undang-undang. Diaspora Indonesia meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri, eks WNI, orang-orang yang memiliki garis keturunan Indonesia, dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah menetap lama di Indonesia.
Luhut menjelaskan bahwa Indonesia bisa meniru kebijakan India yang memberikan visa seumur hidup kepada diaspora mereka, namun mereka tidak diperbolehkan untuk ikut berpolitik. Selain itu, pemerintah juga telah memberlakukan golden visa kepada diaspora Indonesia yang dianggap memberikan kontribusi terhadap perekonomian dan kemajuan Indonesia.
Selain itu, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk membentuk regulasi tentang kantor keluarga atau family office, yaitu perusahaan swasta yang di desain untuk mengelola kekayaan keluarga kaya. Family office biasanya menyediakan berbagai layanan seperti manajemen investasi, perencanaan keuangan, dan perencanaan pajak.
Menurut Luhut, di family office, investor asing dapat menaruh uang mereka tanpa dikenakan pajak, dan hanya keuntungan investasi yang akan dikenakan pajak. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa status kewarganegaraan ganda hanya berlaku secara terbatas, khususnya bagi anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari perkawinan campuran WNI dan WNA.
Namun, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda diharuskan memilih salah satu kewarganegaraan setelah mencapai usia 18 tahun atau menikah. Pemerintah masih terus mempertimbangkan berbagai kebijakan untuk mendukung diaspora Indonesia dan menarik investasi asing demi kemajuan negara.