29 C
Jakarta
HomeKriminalPenyidik amankan aset tersangka korupsi dana desa di Keerom

Penyidik amankan aset tersangka korupsi dana desa di Keerom

Kasubdit Tipikor Direskrimsus Polda Papua AKBP Leonardo Yoga mengatakan bahwa aset tersangka korupsi dana desa yang merupakan mantan Sekda Keerom, TIN, telah diamankan oleh penyidik. Aset tersangka senilai Rp 18 miliar yang diamankan berupa dua unit kendaraan.

Penyidik masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah aset lain yang akan disita. Mereka juga telah meminta keterangan dari 34 saksi terkait kasus ini, meskipun seorang saksi keluarga tersangka enggan memberikan keterangannya.

Mantan Sekda Keerom ditahan sejak 14 April lalu terkait dugaan korupsi saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom tahun 2018. Dana yang semula dialokasikan sebesar Rp 3.800.000.000 untuk bantuan sosial, namun mengalami perubahan menjadi Rp 24.700.000.000.

Dari dana tersebut, sejumlah Rp 24.220.000.000 telah dicairkan, dan dari audit BPKP diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp 18.201.250.000. Tersangka TIN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidik masih terus meminta keterangan dari saksi-saksi terkait dana desa yang diduga dikorupsi oleh tersangka. Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.

Sumber: ANTARA News

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer