28.4 C
Jakarta
HomeKriminalKPK panggil eks Gubernur Jambi Zumi Zola

KPK panggil eks Gubernur Jambi Zumi Zola

Tim penyidik KPK memanggil Gubernur Jambi Periode 2016-2021 Zumi Zola Zulkifli untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Zumi Zola Zulkifli di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi juga diperiksa oleh penyidik KPK di Polda Jambi. Mereka yang diperiksa antara lain Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Tajudin Hasan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Abdulrahman Ismail Syahbandar, serta anggota DPRD Jambi Effendi Hatta, Gusrizal, dan Arrakhmat Eka Putra. Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Jambi Emi Nopisah, pegawai negeri sipil Hefni, dan pihak swasta Ari Anton juga diperiksa.

Selain itu, dua mantan anggota DPRD Jambi yang sedang dipenjara, yakni Nurhayati dan Mely Hairiya, juga diperiksa oleh tim penyidik KPK. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 52 orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka.

Perkara suap terjadi sebelum pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018, di mana anggota DPRD Provinsi Jambi diduga meminta uang “ketok palu” kepada Gubernur Zumi Zola. Uang tersebut disiapkan oleh orang kepercayaan Zumi Zola, Paut Syakarin, dengan total sekitar Rp2,3 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada anggota DPRD, dan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 pun disahkan. Selanjutnya, Zumi Zola memberikan proyek pekerjaan kepada Paut Syakarin untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan.

Para tersangka dalam perkara ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik KPK terus melakukan penyelidikan dalam perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer