Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah mengonfirmasi bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri tetap akan dilanjutkan di DPR RI meskipun ada kekhawatiran dari beberapa pihak terkait dengan isi draf rancangan aturan tersebut.
Untuk mencegah pelanggaran undang-undang, poin-poin perluasan wewenang akan dimasukkan ke dalam RUU tersebut. Namun, perluasan tersebut akan tetap terbatas sesuai dengan kebutuhan yang ditentukan oleh Presiden. Dasco mengatakan bahwa wewenang aparat negara sebenarnya akan dibatasi dalam dua RUU tersebut, karena ada beberapa kementerian dan lembaga yang saat ini belum diatur dalam undang-undang.
Dalam hal pengawasan terhadap aparat negara, DPR juga akan menyusun mekanisme pengawasan yang lebih kuat dengan membuat protokol yang harus dijalankan dengan benar.
Sebelumnya, RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR di Rapat Paripurna DPR RI. Pembahasan RUU masih difokuskan pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.
Baleg DPR RI menyatakan bahwa pembahasan RUU masih akan fokus pada perubahan usia pensiun.
Artikel ini ditulis oleh Bagus Ahmad Rizaldi dan disunting oleh Budi Suyanto.