Enam Kepala Desa dan Lurah di Kalimantan Selatan Raih Penghargaan Paralegal Justice Award 2024
Banjarmasin (ANTARA) – Enam orang kepala desa (kades) dan lurah di Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meraih penghargaan Paralegal Justice Award 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman, menyatakan rasa syukur atas prestasi para perwakilan Kalsel yang berhasil lolos seleksi nasional. Para penerima penghargaan tersebut adalah Sahridin (Kepala Desa Balida, Kabupaten Balangan), Muhammad Nizwar (Lurah Kandangan Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan), Ashfia Rohama (Lurah Jambu Hilir, Kabupaten Hulu Sungai Selatan), Masrani (Kepala Desa Wayau, Kabupaten Tabalong), Mulyono (Kepala Desa Bumi Jaya, Kabupaten Tanah Laut), dan Anindya Risa Destiana (Lurah Sungai Besar, Kota Banjarbaru).
Selain keenam kepala desa dan lurah tersebut, Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Camat Tanta dari Kabupaten Tabalong, Ady Fazar, juga meraih penghargaan Wiloka Legal Culture yang membanggakan nama Kalsel.
Taufiqurrakhman menjelaskan bahwa sebanyak 1.067 kepala desa dan lurah dari seluruh provinsi mendaftar, namun hanya 300 orang yang lolos seleksi nasional setelah melewati tahap seleksi daerah. Dia berharap penghargaan ini akan memotivasi aparatur desa dan kelurahan di Kalsel untuk berinovasi dalam mengatasi permasalahan hukum di tengah masyarakat.
Paralegal Justice Award (PJA) Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum dan solusi non-litigasi terhadap sengketa yang ada di masyarakat. Tujuan dari penghargaan ini adalah agar masyarakat dapat memahami hukum, menjadi cerdas secara hukum, berbudaya hukum, dan menjadikan hukum sebagai landasan dalam kehidupan sosial.
Program Paralegal Justice Award telah menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional sejak tahun 2016, seperti yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, serta Nawacita Presiden RI.
Para kepala desa dan lurah diharapkan dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh selama Paralegal Academy di wilayah masing-masing untuk menyelesaikan permasalahan hukum secara non-litigasi.