Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 menunjukkan bahwa calon perseorangan mengalami kesulitan dalam berpartisipasi, seperti yang terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat. Pasangan calon perseorangan, Asep Nandang dan Caca Nurdiman, tidak berhasil memenuhi persyaratan pencalonan karena gagal mengunggah cukup berkas dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan KPU.
Hal ini menunjukkan bahwa tanpa persiapan matang, calon perseorangan akan kesulitan mengumpulkan dukungan yang disyaratkan. Dalam beberapa daerah, seperti Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tidak ada calon independen yang mendaftar untuk Pilkada 2024, menyebabkan pergeseran preferensi politik lokal.
Tantangan bagi calon perseorangan sangat berat, terutama dengan persyaratan yang berat dan waktu yang sempit. Untuk meningkatkan partisipasi calon independen, perlu adanya perubahan dalam syarat pencalonan yang lebih ringan dan proporsional.
Partisipasi calon kepala daerah perseorangan dapat memperkuat demokrasi lokal dengan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlunya upaya untuk memperlonggar pencalonan kepala daerah independen agar partisipasinya bisa naik dan mendukung keragaman pilihan kepala daerah.