30.1 C
Jakarta
HomePolitikPakar: Putusan batas usia tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024

Pakar: Putusan batas usia tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024

Pakar pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai usia minimal calon kepala daerah yang harus minimal 30 tahun saat pelantikan tidak dapat diterapkan pada Pilkada 2024.

Putusan tersebut mengubah syarat calon gubernur dan wakil gubernur yang minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota sejak pasangan calon terpilih.

Titi mengatakan bahwa tahapan pencalonan kepala daerah sedang berlangsung, dimana calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi. Dan calon perseorangan untuk Pilkada 2024 telah menyerahkan syarat dukungan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 yang masih merujuk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Menurut Titi, persyaratan usia yang diatur dalam UU Pilkada, jika ada kebingungan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum, seharusnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi bukan ke MA. KPU adalah regulator teknis yang mengatur pelaksanaan proses dan manajemen tahapan pemilu, dan mereka yang mengoperasionalisasikan undang-undang dalam peraturan yang mereka buat.

Sebelumnya, MA telah mengabulkan permohonan uji materi dari Partai Garuda terkait aturan usia minimal calon kepala daerah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diucapkan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, MA memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer