Kuasa hukum Partai Demokrat, Denny Indrayana, membantah tuduhan bahwa dia telah mengintimidasi salah satu saksi untuk partai tersebut, Sulaiman, agar hadir dalam sidang perkara PHPU Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Denny, tuduhan tersebut tidak benar karena saksi-saksi yang dapat membuktikan dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen sengaja disembunyikan.
Pada Rabu siang, beberapa orang yang mengklaim sebagai anggota keluarga Sulaiman menuntut untuk bertemu dengannya di Gedung 1 MK. Mereka mengatakan bahwa Sulaiman dibawa ke Jakarta dengan paksaan dan tekanan.
Sulaiman, yang merupakan anggota PPS Desa Tanipah, Kecamatan Alo-Alo, Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi saksi untuk Partai Demokrat dalam perkara nomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Kalimantan Selatan I. Ia bersaksi dalam persidangan bahwa melakukan penggelembungan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) dengan imbalan upah.
Denny juga menjelaskan bahwa keamanan dan perlindungan saksi merupakan bagian dari prosedur standar dalam kasus-kasus seperti ini. Sulaiman dianggap sebagai bagian dari whistleblower dan justice collaborator dalam perkara tersebut.
Jika Sulaiman dilaporkan ke aparat penegak hukum atas perbuatannya yang dinilai sebagai pelanggaran pemilu, Partai Demokrat akan memberikan pendampingan hukum untuknya. Denny menegaskan bahwa pihaknya siap untuk membantu Sulaiman dalam menghadapi risiko yang mungkin timbul akibat kesaksiannya yang merugikan pihak tertentu.