MPR RI bersiap untuk merevisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029. Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan bahwa revisi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses pelantikan sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan dilakukan sesuai dengan kewenangan konstitusional MPR RI seperti yang diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 3 Ayat (2).
Bamsoet menjelaskan bahwa MPR perlu mengeluarkan ketetapan yang menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024 sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk masa jabatan 5 tahun ke depan. Hal ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi presiden dan wakil presiden, daripada hanya bergantung pada keputusan KPU.
Rencana revisi ini akan dibahas dalam rapat gabungan fraksi-fraksi MPR dan DPD RI pada awal Juni 2024 sebelum dibawa ke sidang paripurna. Beberapa tokoh nasional seperti SBY, Jusuf Kalla, Try Sutrisno, dan Boediono telah diberitahu mengenai rencana tersebut.
Hal ini diumumkan sebagai langkah untuk memastikan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden sesuai dengan ketentuan UUD, dan agar proses tersebut lebih dikuatkan dengan dikeluarkannya Tap MPR.