Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan memanggil sopir Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk memberikan keterangan dalam sidang etik dugaan asusila terhadap penyelenggaraan pemilu luar negeri (PPLN) pada Kamis, 6 Juni 2024.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyatakan bahwa mereka akan memanggil sopir dan sekjen KPU RI serta melakukan verifikasi terkait beberapa perjalanan dan informasi yang perlu dikonfirmasi. Selain itu, dalam sidang perdana sebelumnya, anggota dan kesekretariatan jenderal KPU RI hanya memberikan keterangan tertulis tanpa hadir dalam persidangan.
Heddy mengungkapkan bahwa terdapat data baru dalam sidang perdana tersebut sehingga majelis pemeriksa DKPP merasa perlu untuk melakukan tanya-jawab langsung guna mengonfirmasi informasi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa keterangan tertulis tidak cukup, dan para terkait harus hadir di persidangan untuk menjelaskan informasi secara langsung.
Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa perbuatan Hasyim tersebut melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria menyoroti bahwa terdapat bukti berupa tangkapan layar percakapan, foto, video, serta bukti lain yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Dia menegaskan bahwa perbuatan tersebut menunjukkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya.
Selain itu, Maria juga menekankan bahwa perbuatan Hasyim terhadap korban merupakan perbuatan yang berulang, sehingga ia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras namun juga pertimbangan untuk memberikan sanksi lebih tegas seperti pemberhentian.
Dengan demikian, DKPP RI akan memanggil para terkait untuk klarifikasi lebih lanjut dalam sidang etik tersebut guna melengkapi informasi dan bukti yang diperlukan dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik.