Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ditunda. Alasannya adalah agar kemerdekaan pers tidak terganggu, karena pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dipertahankan. Supratman menegaskan pentingnya mempertahankan kemerdekaan pers untuk demokrasi.
Badan Legislasi DPR RI baru melakukan satu kali pembahasan dari pihak pengusul RUU Penyiaran, yaitu Komisi I DPR RI. Namun, atas perintah fraksi partai politiknya, pembahasan revisi undang-undang tersebut ditunda sementara.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai kontroversial oleh sejumlah pihak. Beberapa poin kontroversial antara lain terkait pelarangan penayangan jurnalistik investigasi dan penghinaan serta pencemaran nama baik. Poin-poin kontroversial tersebut dianggap multitafsir oleh banyak pihak.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut bahwa Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024.