28.4 C
Jakarta
HomePolitikKementerian Dalam Negeri Memperpanjang Periode Pj Bupati Tambrauw untuk Ketiga Kalinya

Kementerian Dalam Negeri Memperpanjang Periode Pj Bupati Tambrauw untuk Ketiga Kalinya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memperpanjang masa jabatan Engelbertus Kocu sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tambrauw untuk ketiga kalinya setelah melalui penilaian dan evaluasi. Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad, menyatakan bahwa setelah penilaian dan evaluasi, Kemendagri memutuskan untuk mempercayai Engelbertus Kocu untuk kembali memimpin sebagai PJ Bupati Tambrauw selama satu tahun ke depan.

Muhammad Musa’ad juga menekankan bahwa ini merupakan kali pertama di Indonesia di mana seorang penjabat kepala daerah memiliki masa jabatan yang diperpanjang hingga tiga kali. Dia menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini harus diinterpretasikan sebagai bagian dari kehendak Tuhan dan sebagai kepercayaan negara kepada Pj Bupati Tambrauw dalam menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat.

Dalam tugasnya sebagai Pj Bupati Tambrauw, Engelbertus Kocu diminta untuk meningkatkan program kerja yang telah direalisasikan sebelumnya, mempersiapkan Pilkada di Kabupaten Tambrauw dan pemilihan anggota DPRK, serta membangun sinergi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Pusat untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Tambrauw.

Muhammad Musa’ad juga menekankan pentingnya konsolidasi bersama Forkopimda, pimpinan, dan anggota DPRD untuk mulai persiapan penyelenggaraan pemerintahan di tahun berjalan ini. Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan Penjabat Bupati Tambrauw telah diserahkan kepada Engelbertus Gabriel Kocu pada tanggal 27 Mei 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer