Pengajar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret, Agus Riwanto, menyatakan bahwa KPU telah mematuhi putusan Mahkamah Agung terkait keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR/DPRD. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang PHPU Pileg 2024 nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang tersebut, Partai Keadilan Sejahtera sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon. Pengajar tersebut menyatakan bahwa KPU telah melaksanakan putusan MA Nomor 24P/HUM/2023 yang menegaskan pembulatan ke atas dalam penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil.
Putusan MA tersebut bersifat mengikat dan KPU telah melaksanakannya tanpa perlu mengubah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. KPU juga telah mengirim surat kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI untuk harmonisasi rancangan PKPU serta kepada pimpinan Komisi II DPR RI untuk rapat dengar pendapat mengenai perubahan PKPU.
Agus menjelaskan bahwa tindakan KPU dalam merespon putusan MA menunjukkan komitmen dan kepatuhan dalam pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak politik perempuan dalam proses demokrasi.