28.4 C
Jakarta
HomeKriminalKPK hadirkan istri, anak dan cucu SYL pada sidang Pengadilan Tipikor

KPK hadirkan istri, anak dan cucu SYL pada sidang Pengadilan Tipikor

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri, anak, dan cucu Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, para saksi yang dihadirkan adalah Ayun Sri Harahap (istri SYL), Kemal Redino (anak SYL), dan Andi Tenri Bilang (cucu SYL). Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait aliran uang yang diterima oleh terdakwa SYL dan rekannya.

Selain itu, jaksa KPK juga memanggil saksi lain terkait kasus tersebut, seperti Staf Khusus Mentan Joice Triatman, staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih, Accounting pada Nasdem Tower Lena Janti Susilo, pengurus rumah pribadi Mentan Ali Andri, dan honorer Sekjen Kementan Ubaidah Nabhan.

SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023. Dia didakwa bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

Mereka diduga mengumpulkan uang dari para pejabat eselon I dan bawahan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL. SYL didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Kasus ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer