Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 3 ribu karung Bawang Bombai seberat 21 ton asal Malaysia yang masuk tanpa izin ke wilayah setempat. Bawang-bawang tersebut berasal dari Pahang, Malaysia dan dibawa menggunakan kapal kayu yang berlabuh di Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, bawang-bawang tersebut dipindahkan ke dalam tiga truk dan rencananya akan dibawa ke Pasar Induk Keramat Jati, Jakarta Timur. Aparat kepolisian yang telah memantau kasus ini berhasil menghentikan truk di Gerbang Tol Pekanbaru, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.
Dalam pengungkapan kasus ini, Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan bahwa ada tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini, yaitu FH, SB, dan NP. FH sebagai pemilik barang yang memesan bawang dari Malaysia, SB sebagai perantara antara FH dan pembeli, dan NP yang menunggu barang di Jakarta untuk dipasarkan.
FH diketahui telah melakukan aksi penyelundupan bawang bombai sebelumnya dan kali ini mengeluarkan modal sebesar Rp300 juta untuk membeli bawang tersebut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan jo Permentan Nomor 43 tentang karantina tumbuhan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.
Artikel ini disusun oleh Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi dan diedit oleh Guido Merung. (Copyright © ANTARA 2024)