30.1 C
Jakarta
HomeKriminal25 narapidana beragama Budha di Jatim peroleh remisi khusus Waisak

25 narapidana beragama Budha di Jatim peroleh remisi khusus Waisak

Sebanyak 25 narapidana beragama Budha di Jawa Timur mendapatkan pemotongan masa pidana (remisi) khusus hari Waisak. Menurut Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim Heni Yuwono, remisi hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Budha. Besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani.

Syarat untuk mendapatkan remisi termasuk berkelakuan baik selama masa pidana dan telah menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan tiga bulan bagi anak binaan. Selain itu, narapidana juga harus menunjukkan penurunan risiko berdasarkan penilaian instrumen penempatan narapidana.

Dari 25 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Waisak di Jatim, sebagian besar mendapatkan pemotongan masa pidana selama 1 bulan. Ada juga yang mendapatkan pemotongan selama 1 bulan 15 hari, 2 bulan, atau 15 hari. Tidak ada narapidana yang langsung dibebaskan, mereka tetap harus menjalani sisa pidananya.

Artikel ini disusun oleh Indra Setiawan dan disunting oleh Agus Setiawan.opyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer