28.4 C
Jakarta
HomeKriminalKPK Memanggil Dirjen Perkebunan Kementan untuk Sidang SYL

KPK Memanggil Dirjen Perkebunan Kementan untuk Sidang SYL

Tim jaksa KPK hari ini menghadirkan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah, sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, tim jaksa KPK juga memanggil pejabat Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi, sebagai saksi dalam sidang tersebut. Beberapa pejabat lain dari Kementerian Pertanian yang dipanggil sebagai saksi antara lain Sekretaris Kepala BPPSDMP Siti Munifah, Ketua kelompok substansi keuangan & Barang Milik Negara BPPSDMP Rr Rina Murdiana, dan Kabag Keuangan Badan Ketahanan Pangan Sugiarti.

Selain itu, terdakwa SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023. Perbuatan tersebut dilakukan bersama dengan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta untuk kepentingan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu, KPK juga telah memulai penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai pengembangan dari kasus korupsi di Kementan.

Artikel ini ditulis oleh Fianda Sjofjan Rassat dan disunting oleh Agus Setiawan. Dilarang mengutip tanpa izin.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer