33.1 C
Jakarta
HomePolitikHarmonisasi PKPU syarat pencalonan Pilkada serentak oleh KPU RI

Harmonisasi PKPU syarat pencalonan Pilkada serentak oleh KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan bagi bakal calon kepala daerah yang akan ikut dalam Pilkada serentak 2024.

Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan bahwa KPU RI sudah melakukan rapat internal terkait aturan pencalonan pada Pilkada serentak dan akan melakukan harmonisasi dengan Kemenkumham. Salah satu poin yang dibahas adalah bahwa calon legislatif terpilih harus mundur sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI juga merespons positif terhadap peluncuran Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan yang dilakukan oleh KPU Sulsel. Dia menegaskan pentingnya informasi kepada masyarakat tentang tahapan Pilkada agar semua pihak dapat bersiap dengan gembira dan berpartisipasi.

KPU Sulsel telah memulai tahapan Pilkada dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 6.670.582 jiwa. Tahapan selanjutnya termasuk pendaftaran pasangan calon, penetapan pasangan calon, masa kampanye, dan pelaksanaan pemungutan suara.

Meskipun terdapat isu terkait profesionalitas 70 persen komisioner KPUD di Sulsel, Mochammad Afifuddin enggan mengomentari hal tersebut dan menyarankan agar hal-hal yang dianggap melanggar dapat ditempuh jalur hukum yang sudah ada.

Peluncuran Pilkada 2024 di Sulsel merupakan agenda resmi untuk memberitahukan kepada publik bahwa tahapan Pilkada sudah dimulai dan diharapkan masyarakat dapat ikut serta dalam proses demokrasi tersebut.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer