KPU Kota Pangkalpinang Mengungkap Calon Independen Tidak Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mengungkap bahwa bakal calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota melalui jalur independen tidak memenuhi syarat setelah mendaftar dan menyerahkan syarat dukungan. Menurut anggota KPU Kota Pangkalpinang, Muhammad Maarif, pasangan calon independen hanya berhasil mengunggah 7 dokumen saat tahapan perpanjangan waktu untuk mengubah dokumen fisik menjadi digital menggunakan aplikasi Sistem Pencalonan Kepala Daerah (SILONKADA). Hal ini membuat pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat untuk ikut dalam Pilkada. (Chandrika Purnama Dewi/Chairul Fajri/Ahmad Faishal Adnan)