Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon mengakui anggotanya telah menangkap seorang pria berkebangsaan Papua Nugini (PNG) bernama HH (23 tahun) yang mencoba menyelundupkan 2,7 kilogram ganja dari negaranya. Penangkapan terjadi di sekitar Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, setelah anggota polisi mendapat informasi tentang transaksi jual beli ganja yang akan terjadi.
HH menyelundupkan ganja tersebut menggunakan perahu motor dari PNG dengan maksud untuk dijual kembali. Saat diinterogasi, HH mengaku bahwa ganja tersebut dimiliki oleh dua rekannya, Gabriel dan Antion, yang juga berasal dari PNG. Kedua rekannya tersebut saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota.
Kapolresta Mackbon berharap agar masyarakat Kota Jayapura lebih proaktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas penyelundupan barang terlarang di sekitar mereka. Hal ini penting mengingat dampak negatif yang dapat memengaruhi generasi muda. Kapolresta juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.