29.9 C
Jakarta
HomePolitikJurnalis di Malang Raya mengadakan demonstrasi damai menolak RUU Penyiaran

Jurnalis di Malang Raya mengadakan demonstrasi damai menolak RUU Penyiaran

Jurnalis dari Malang Raya, Jawa Timur, melakukan aksi damai menolak RUU Penyiaran karena salah satu pasalnya dianggap mengancam kebebasan pers. Ketua AJI Malang Raya, Benni Indo, menyatakan bahwa larangan konten investigasi merupakan pembatasan kebebasan pers karena investigasi jurnalis merupakan roh dari jurnalisme. Aksi tersebut melibatkan berbagai organisasi pers seperti AJI Malang Raya, IJTI, PWI, dan PFI.

Benni menekankan pentingnya dukungan untuk liputan investigasi karena informasi yang didapatkan dari liputan tersebut sangat mendidik bagi masyarakat. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono, menyatakan aksi damai di depan DPRD Kota Malang sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers.

Ketua IJTI Malang Raya, M. Tiawan, menyebutkan bahwa beberapa pasal dalam RUU Penyiaran kontroversial, termasuk Pasal 50 B ayat (2) huruf K yang bisa diinterpretasikan secara beragam. Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik juga dianggap berpotensi untuk membungkam dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Jurnalis Malang Raya berencana mengirim surat rekomendasi kepada DPRD Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang untuk diteruskan ke DPR RI di Senayan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer