29 C
Jakarta
HomePolitikWartawan Lumajang melakukan aksi menutup mulut sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Penyiaran.

Wartawan Lumajang melakukan aksi menutup mulut sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Penyiaran.

Puluhan wartawan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melakukan aksi damai dengan cara menutup mulut menggunakan lakban sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kontroversial.

Aksi tersebut diikuti oleh wartawan yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Wartawan Lumajang (IWL) dan komunitas wartawan lainnya di alun-alun Kabupaten Lumajang, Jumat.

Ketua PWI Lumajang, Mujibul Choir, menyatakan bahwa para wartawan secara kompak menutup mulutnya dengan lakban sebagai gambaran upaya pembungkaman terhadap pers melalui RUU Penyiaran. Menurutnya, larangan penayangan jurnalisme investigasi dalam draf RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers yang melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Wawan Sugiarto, Ketua IJTI Lumajang, juga menyampaikan bahwa revisi RUU Penyiaran dapat membungkam pers dan bertentangan dengan UU Pers, sehingga wartawan menolak RUU Penyiaran tersebut. Apabila RUU Penyiaran tetap dilanjutkan, wartawan seluruh Indonesia akan turun ke gedung DPR karena RUU tersebut direncanakan untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam RUU Penyiaran adalah larangan penayangan jurnalisme investigasi yang merupakan strata tertinggi dari karya jurnalistik. Jika larangan tersebut diterapkan, maka kualitas jurnalistik akan terganggu. Selain itu, penyelesaian sengketa pers di platform penyiaran seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers sesuai UU Pers, dan bukan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Aksi ini dilaporkan oleh Zumrotun Solichah dan disunting oleh Agus Setiawan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer