29 C
Jakarta
HomeKriminalKementerian Hukum dan HAM RI membahas potensi kerja sama HAM dengan Kedutaan...

Kementerian Hukum dan HAM RI membahas potensi kerja sama HAM dengan Kedutaan Besar Swiss

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI telah melakukan pembahasan potensi kerja sama di bidang hak asasi manusia (HAM) dengan Kedutaan Besar Swiss. Pembahasan tersebut dilakukan dalam dialog HAM tahunan bersama Kedutaan Besar Swiss di Jakarta pada Rabu (15/5).

Dalam dialog tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Kemenkumham RI dan Ditjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI membahas berbagai isu terkait HAM, termasuk penanganan pengungsi lintas negara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), anti penyiksaan, demokrasi, dan bisnis dan HAM.

Salah satu upaya yang menjadi perhatian dalam kerja sama ini adalah pelatihan anti penyiksaan untuk para aparat penegak hukum (APH) di Indonesia. Pelatihan ini didukung oleh Kedutaan Besar Swiss sebagai bagian dari implementasi Konvensi Anti Penyiksaan dan Perlakuan Penghukuman Lain yang Kejam.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI, Dhahana Putra, juga menyampaikan beberapa program HAM yang sedang dikerjakan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk penyusunan Indeks HAM Indonesia, Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) generasi VI, bisnis dan HAM, profil pembangunan HAM, dan peraturan MenkumHAM terkait pengarusutamaan HAM.

Dalam forum tahunan tersebut, hadir pula Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Olivier Zehnder, serta beberapa pejabat dari Ditjen HAM Kemenkumham RI dan Ditjen Kerja sama Multilateral Kemenlu RI. Dhahana juga menegaskan pentingnya diseminasi HAM CAT kepada APH di Tanah Air, mengingat KemenkumHAM memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan rumah detensi imigrasi.

Sejak dua tahun terakhir, Ditjen HAM telah melaksanakan diseminasi HAM kepada APH terkait CAT, dengan jumlah peserta mencapai sekitar 400 orang. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen KemenkumHAM dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip HAM, khususnya dalam hal anti penyiksaan.

Artikel ini disusun oleh Agatha Olivia Victoria dan diedit oleh Agus Setiawan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer