29 C
Jakarta
HomePolitikPakar: Pentingnya Penambahan Kementerian dan Lebaga untuk Hak Prerogatif Presiden

Pakar: Pentingnya Penambahan Kementerian dan Lebaga untuk Hak Prerogatif Presiden

Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta, Dr. Radian Syam, menyatakan bahwa penambahan kementerian dan lembaga negara merupakan hak prerogatif presiden. Menentukan menteri merupakan hak prerogatif presiden sesuai dengan UUD 1945. Hal ini dikemukakan Radian dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.

Radian menanggapi wacana pembentukan kementerian baru di kabinet Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024. Dia menegaskan bahwa Presiden terpilih memiliki hak prerogatif untuk menentukan menteri dan kementerian negara sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman.

Selain itu, Radian mengingatkan bahwa Prabowo-Gibran memiliki sejumlah janji kampanye yang harus dipenuhi selama memimpin pemerintahan mendatang. Ada sembilan program yang harus dijalankan, termasuk swasembada pangan, pemberantasan kemiskinan, dan penguatan pendidikan.

Radian juga menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara perlu dilakukan untuk mengikuti perkembangan zaman saat ini. Undang-undang tersebut belum menyatakan secara jelas mengenai urusan pemerintahan yang perlu dipertajam, kementerian baru yang perlu dibuat, dan pembentukan kabinet ahli.

Menurut Radian, kondisi tersebut mendukung urgensi penambahan kementerian yang dapat dilakukan oleh pemerintahan Prabowo. Dia bahkan menyebut beberapa nama kementerian dan lembaga baru yang mungkin akan dibentuk, seperti Kementerian Pajak dan Penerimaan Negara, Kementerian Legislasi Nasional, dan lain sebagainya.

Artikel ini disusun oleh Pewarta Fauzi dan diedit oleh Didik Kusbiantoro.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer