Nias Selatan, deliknews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan musnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang dipimpin langsung oleh Kajari Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH, di halaman Kantor Kejari Nias Selatan, Jl. Diponegoro Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, Selasa (14/5/2024).
Tampak hadir : Mewakili Kapolres Nias Selatan oleh KBO Sat Res Narkoba, Ipda Modal Tarigan, S.H., M.H, mewakili Kadis Kesehatan, mewakili Kadis Lingkungan Hidup, Kasi Intel, Hironimus Tafonao, SH., MH, Jaksa Dan Seluruh Staf Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Pada kesempatan ini Kajari Nias Selatan, Rabani M. Halawa menyampaikan apresiasi terhadap kerjasama yang erat antara Kepolisian, Kejaksaan dan instansi terkait lainnya dalam menangani tindak pidana di Kabupaten Nias Selatan, ucapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu, terdiri 15 (Lima Belas) perkara narkotika dan 5 (lima) perkara pidana umum. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang terlarang, tutur Rabani M. Halawa. (Sabar Duha)