28.4 C
Jakarta
HomePolitikLarangan jurnalisme investigasi dapat mengancam kebebasan pers menurut para pengamat nilai

Larangan jurnalisme investigasi dapat mengancam kebebasan pers menurut para pengamat nilai

Dr Muhammad Iqbal, seorang pengamat politik dari Universitas Jember, mengkritisi pasal larangan penayangan jurnalisme investigatif dalam RUU Penyiaran. Menurutnya, larangan tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Iqbal menyatakan bahwa sejarah pers, termasuk dalam ranah penyiaran, menunjukkan fungsi kontrol sosial melalui jurnalisme investigatif. Insan dan institusi pers memiliki mandat untuk memberikan informasi berdasarkan kebenaran dan keadilan faktual kepada publik.

Iqbal menegaskan bahwa larangan terhadap jurnalisme investigatif adalah ancaman terhadap kebebasan pers. Pers harus memiliki kebebasan untuk melakukan investigasi dan memberikan informasi yang komprehensif dan independen kepada publik.

Ia juga menyatakan bahwa upaya untuk melarang jurnalisme investigatif adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers. Kritik tajam yang diungkapkan oleh jurnalisme investigatif terhadap kebijakan atau praktik yang merugikan publik dapat mengganggu kekuasaan politik ekonomi.

Iqbal menyerukan kepada masyarakat dan wakil rakyat untuk menolak pasal larangan tersebut dan pasal-pasal lain yang dapat mengancam kebebasan pers dan independensi dalam ranah penyiaran. Ia berharap agar kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan nasib demokrasi di Indonesia tidak terancam oleh kekuasaan politik.

Iqbal juga menunjukkan keprihatinannya bahwa Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia, masih dihantui oleh ancaman terhadap kualitas demokrasi.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer