29 C
Jakarta
HomePolitikAnggota DPR Menolak Pembatasan dalam RUU Penyiaran

Anggota DPR Menolak Pembatasan dalam RUU Penyiaran

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin tidak setuju dengan adanya pembatasan dalam Rancangan Undang-Undang tentang penyiaran, khususnya penayangan liputan investigasi di televisi. Menurutnya, tidak perlu ada pembatasan dan sebaiknya membiarkan masyarakat yang mengontrol, namun penting untuk mendengarkan baik sisi positif maupun negatifnya.

Proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 tentang penyiaran sedang dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Salah satu pasal yang menuai kontroversi adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia.

Hasannudin mengungkapkan bahwa penayangan liputan investigasi rentan bersinggungan dengan materi penyidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, dia menyarankan untuk memberikan kontrol kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai penyeimbang.

Anggota Komisi I DPR RI ini berjanji akan menerima berbagai saran dan masukan dari semua pihak terkait RUU Penyiaran dalam pembahasan antara Komisi I dan Baleg DPR RI. Dia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam melaksanakan kebebasan pers demi kepentingan masyarakat.

Selain larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, revisi UU Penyiaran juga berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dalam penyelesaian sengketa jurnalistik antara KPI dan Dewan Pers. Hasanuddin menyarankan untuk berkoordinasi antara tugas KPI dan Dewan Pers guna menghindari kebingungan dalam penyelesaian sengketa.

Artikel ini merupakan hasil liputan oleh pewarta Fauzi yang diedit oleh Chandra Hamdani Noor. Hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer