28.4 C
Jakarta
HomePolitikKPU Parigi Menerima Syarat Dukungan dari 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan

KPU Parigi Menerima Syarat Dukungan dari 3 Bakal Pasangan Calon Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong telah menerima syarat dukungan dari tiga bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong 2024. Batas waktu penyerahan syarat dukungan ke KPU adalah tanggal 12 Mei 2024.

Tiga bakal pasangan calon perseorangan yang telah menyerahkan syarat dukungan adalah:
1. Isram Said Lolo dan Nasar Pakaya dengan jumlah dukungan 39.124 orang
2. Maziru dan Susmita dengan jumlah dukungan 29.572 orang
3. Osgar Dg Matompo dan Alina A. Deu dengan jumlah dukungan 41.442 orang

KPU akan melakukan penyesuaian jumlah syarat dukungan antara B1KWK dengan BKWK yang telah diserahkan fisiknya. Setelah menerima berita acara dari KPU, masing-masing bakal pasangan calon perseorangan harus mengisi syarat dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam batas waktu 3 x 24 jam.

Syarat dukungan yang ditetapkan KPU untuk Pilkada Parigi Moutong 2024 minimal 27.768 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024 di Parigi Moutong. Apabila jumlah syarat telah dinyatakan sesuai, KPU akan menyerahkan berita acara kepada masing-masing bakal pasangan calon.

Sumber: ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer