28.4 C
Jakarta
HomePolitikKPU Cilacap mendorong calon perseorangan untuk segera menyerahkan syarat dukungan

KPU Cilacap mendorong calon perseorangan untuk segera menyerahkan syarat dukungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengimbau warga yang berminat untuk maju sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Cilacap 2024 melalui jalur perseorangan agar segera menyerahkan dokumen syarat dukungan sebelum batas akhir penyerahan pada hari Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Ketua KPU Kabupaten Cilacap, Weweng Maretno, menyatakan bahwa dua warga telah berkonsultasi dengan KPU terkait syarat dukungan calon perseorangan, namun hingga saat ini belum ada yang menyerahkan dokumen tersebut.

Weweng menegaskan bahwa calon perseorangan harus memenuhi syarat minimal sebanyak 97.918 dukungan yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Cilacap, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dukungan minimal ini mengacu pada 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir, yakni DPT Pemilu 2024 dengan jumlah 1.506.430 orang.

Bagi warga Kabupaten Cilacap yang berminat mencalonkan diri sebagai bupati melalui jalur perseorangan, diharapkan untuk segera berkonsultasi dan menyerahkan syarat dukungan ke KPU Cilacap sebelum batas akhir penyerahan dokumen pada pukul 23.59 WIB.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer