28.4 C
Jakarta
HomeKriminalKediri Imigration deportasi ibu dan anak dari Sri Lanka

Kediri Imigration deportasi ibu dan anak dari Sri Lanka

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, telah melakukan deportasi terhadap seorang ibu dan anak warga negara asing asal Sri Lanka karena melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Denny Irawan, ibu berinisial NJMA (21) beserta anaknya berinisial NN (17 bulan) memiliki izin tinggal terbatas penyatuan keluarga. Mereka telah menikah dengan warga negara Indonesia dan sebelumnya tinggal di Nganjuk.

Mereka melanggar Pasal 116 jo Pasal 71 huruf (a) dan Pasal 119 huruf (a) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. NJMA tidak melaporkan perubahan status saat melahirkan anak di Indonesia dan tidak melaporkan kelahiran anaknya. Sedangkan NN, anak perempuan balita tersebut, dikenakan deportasi karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kediri telah mengeluarkan surat perintah pendeportasian terhadap ibu dan anak tersebut melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Denny menyatakan bahwa tindakan pendeportasian ini merupakan bukti dari pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang kantor tersebut laksanakan dengan konsisten.

Denny juga mengingatkan seluruh warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri untuk mematuhi setiap peraturan keimigrasian maupun peraturan umum yang berlaku di masyarakat.

Sebelumnya, Imigrasi Kediri juga melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing asal Pakistan yang tinggal di Kabupaten Nganjuk karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Orang tersebut dideportasi karena memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan perpanjangan izin tinggalnya.

Ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan wewenang kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berpotensi membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Di wilayah Imigrasi Kediri, terdapat 504 warga negara asing yang tinggal dan bekerja, serta menempuh pendidikan. Imigrasi Kediri juga telah menggagalkan rencana pengiriman pekerja migran ke Kamboja.

Artikel ini ditulis oleh Asmaul Chusna dan disunting oleh Didik Kusbiantoro.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer