33.1 C
Jakarta
HomePolitikKemendagri Memperbarui Data Wilayah Administrasi di Jawa Timur

Kemendagri Memperbarui Data Wilayah Administrasi di Jawa Timur

Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Adwil Direktorat Toponimi dan Batas Daerah mengadakan rapat untuk menyempurnakan data dasar terkait dengan nama wilayah administrasi pemerintahan, nama pulau beserta posisi dan koordinatnya di Provinsi Jawa Timur.

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Rahmadillah mengatakan bahwa pemutakhiran ini dilakukan apabila terjadi pemekaran, penggabungan, penghapusan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan. Hal ini dilaksanakan sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan nasional seperti saat terjadi bencana alam, konflik, dan penetapan batas daerah yang berakibat tidak terpenuhinya persyaratan wilayah administrasi kewilayahan.

Langkah-langkah pemutakhiran data tersebut bertujuan untuk memperbarui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022.

Dalam rapat tersebut, dibahas perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan, perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan, penyesuaian cakupan wilayah, nama wilayah administrasi pulau, serta penyesuaian ibu kota Kabupaten Pasuruan. Selain itu, juga dibahas perbedaan data pulau di Kabupaten Sumenep yang perlu diklarifikasi, serta persyaratan dokumen untuk mendukung perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Probolinggo dan perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan.

Perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota Provinsi Jawa Timur, Astuti, menyatakan perlunya melengkapi sejumlah lampiran data dukung/dokumen yang berkaitan dengan perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan kecamatan di Kabupaten Probolinggo. Data dukung/dokumen tersebut berupa peraturan daerah perubahan/peraturan kepala daerah, surat kepala daerah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (GWPP), dan surat GWPP ke Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Setelah pemutakhiran selesai, hasilnya akan dituangkan ke dalam revisi kebijakan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1-1/800/SJ, tanggal 9 November 2022 tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.

Rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Pemprov Jatim.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer