27.6 C
Jakarta
HomePolitikSosialisasi pencalonan perseorangan Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Bekasi

Sosialisasi pencalonan perseorangan Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Bekasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah mengadakan sosialisasi mengenai proses pencalonan peserta perseorangan pada pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak tahun ini. Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh forum koordinasi pimpinan daerah, Bakesbangpol, serta unsur masyarakat terkait.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyampaikan bahwa tahapan penerimaan berkas persyaratan calon peserta pilkada kategori perseorangan atau independen telah dimulai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pendaftaran dukungan calon perseorangan telah dibuka mulai tanggal 5 hingga 11 Mei 2024.

Ali Rido menjelaskan bahwa persyaratan berkas dukungan pasangan calon perseorangan ini masih sama dengan penyelenggaraan pilkada tahun 2019, dengan penambahan proses coklit identitas pendukung. Seluruh berkas dukungan pasangan calon independen harus melewati proses coklit, berbeda dengan tahun 2019 yang menggunakan skema survei dengan pola sampel.

Pasangan calon peserta pilkada jalur perseorangan diwajibkan memenuhi jumlah dukungan minimal 143.014 identitas pendukung dari total 2.200.209 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi. Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, berharap jalur pencalonan perseorangan ini dapat menjadi alternatif bagi masyarakat dalam memilih pemimpin di daerah tersebut.

Dani juga mengajak seluruh pihak terkait, mulai dari penyelenggara, calon, hingga partai politik pendukung, untuk menjalankan seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 sesuai aturan dan menjaga integritas serta akuntabilitas. Dia optimis bahwa Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 dapat berjalan lancar dan kondusif jika seluruh pihak dapat menjaga integritas dan akuntabilitas dengan baik.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer