27.6 C
Jakarta
HomeKriminalPemerintah Memastikan Perlindungan HAM di Lingkungan Bisnis

Pemerintah Memastikan Perlindungan HAM di Lingkungan Bisnis

Pemerintah melindungi hak asasi manusia di tengah lingkaran bisnis dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM).

Perpres ini menjadi panduan Pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia di lingkungan bisnis. Dengan adanya Perpres tersebut, Pemerintah membentuk gugus tugas khusus melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk memantau aktivitas bisnis secara nasional.

Gugus tugas ini terdiri dari tingkat nasional yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan tingkat daerah yang dipimpin oleh gubernur masing-masing provinsi. Tujuan dari gugus tugas ini adalah untuk penegakan hukum di lingkungan bisnis.

Meskipun demikian, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi syarat-syarat perlindungan HAM. Direktur Kerja Sama HAM Kementerian Hukum dan HAM, Harniati, menyebut bahwa Perpres Stranas BHAM masih bersifat sukarela dan belum mandatori.

Untuk mengatasi hal ini, diperlukan sosialisasi maksimal kepada perusahaan agar mereka memahami dengan baik perlindungan HAM di lingkungan bisnis. Hal ini penting karena kesadaran akan hak asasi manusia akan membantu memajukan sektor bisnis dan perekonomian suatu negara.

Perpres ini juga mendapat apresiasi dari serikat pekerja yang melihatnya sebagai langkah positif dalam mencapai keadilan. Serikat pekerja juga menyarankan agar mereka dilibatkan dalam Satgas Bisnis dan HAM yang dibentuk Pemerintah untuk memastikan pemenuhan hak asasi manusia di lingkungan kerja.

Diharapkan dengan sosialisasi yang maksimal, makin banyak perusahaan di Indonesia yang memahami dan mematuhi perlindungan HAM dalam bisnis mereka. Hal ini akan membantu mewujudkan hubungan yang harmonis antara korporasi, pekerja, dan masyarakat untuk membangun perekonomian yang lebih baik.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer