30.1 C
Jakarta
HomePolitikKPU RI Mengevaluasi Jadwal Pemilu 2024 demi Persiapan Pilkada

KPU RI Mengevaluasi Jadwal Pemilu 2024 demi Persiapan Pilkada

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa KPU telah mengevaluasi pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu 2024. Evaluasi tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi terkait mutarlih Pemilu 2024 dan persiapan mutarlih Pilkada serentak 2024 yang berlangsung di Jakarta pada 3-4 Mei 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa evaluasi tersebut mencakup kegiatan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk keperluan Pemilu 2024. Selain itu, KPU juga telah menyiapkan mutarlih dan menyusun daftar pemilih untuk Pilkada 2024 setelah menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 2 Mei.

Data DP4 tersebut berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, yang terus diperbarui setiap hari. Berdasarkan data tersebut, jumlah potensial pemilih Pilkada serentak per 27 November 2024 adalah 207.110.768 jiwa, terdiri dari 103.228.748 laki-laki dan 103.882.020 perempuan.

Jadwal tahapan Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari KPU dan Kemendagri terkait persiapan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer