28.4 C
Jakarta
HomePolitikMenpan RB mengatakan bahwa PPDS adalah solusi untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis...

Menpan RB mengatakan bahwa PPDS adalah solusi untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di daerah 3T

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menilai Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU) menjadi solusi untuk mempercepat pemenuhan dokter spesialis di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk daerah kepulauan.

Program tersebut diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo di Jakarta, Senin. Anas mengapresiasi terobosan yang dilakukan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Menurut Anas, program tersebut merupakan langkah bagus karena kebutuhan akan dokter spesialis sangat besar, dan perlu percepatan dalam pemenuhannya. Melalui program ini, optimis jumlah dokter spesialis dapat ditingkatkan dengan memanfaatkan rumah sakit sebagai pusat pendidikan mandiri.

Anas menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kemendikbudristek, terutama dalam mendampingi rumah sakit pendidikan yang ditunjuk sebagai pelaksana utama program ini. Dengan menjadikan Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama, Anas yakin bahwa tidak hanya pemenuhan dokter spesialis yang dapat dipercepat, tapi juga pemerataan dokter spesialis di daerah-daerah yang kekurangan.

Kementerian PANRB telah menyetujui 100 persen usulan kebutuhan formasi ASN Kementerian Kesehatan pada tahun 2024, sebesar 23.200 formasi. Ini termasuk dalam upaya Pemerintah untuk mempercepat pemenuhan dokter spesialis di berbagai daerah, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk memastikan distribusi SDM yang merata di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga mengakselerasi pendidikan dokter melalui fleksibilitas masa percobaan CPNS, sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Selain itu, ada afirmasi bagi para dokter umum yang ingin melanjutkan studi dokter spesialis berbasis RS.

Dengan kebijakan PPDS Berbasis RSP-PU, biaya pendidikan bagi calon dokter spesialis dihilangkan, dan mereka akan mendapatkan gaji serta hak-hak sebagai tenaga kerja kontrak di RS pendidikan yang ditunjuk. Hal ini diharapkan dapat memotivasi dokter untuk bersaing dalam menjadi dokter spesialis dan mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer