Tim penyidik KPK hari ini memanggil direktur dari tiga perusahaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun anggaran 2020. Direktur PT. Abbotindo Berkat Bersama Ariel Immanuel A.M. Sidabutar, Direktur PT. Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, dan Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Selain itu, PNS Setjen DPR RI/Analis Infrastruktur Eddy Cahyadi dan PNS Kementerian Keuangan/Kasubdit Anggaran Bidang Agama dan Lembaga Tinggi Negara tahun 2019-sekarang Djamaluddin juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang sama. Sementara itu, Freelancer Koordinator Pengawas Lapangan RJA Ulujami – PT. Sigmabhineka Konsulindo Tahun 2020 Andri Wahyudi juga ikut dipanggil sebagai saksi.
Pada akhir Februari 2024, KPK memulai penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik KPK di beberapa lokasi di Jakarta, termasuk rumah dan kantor para tersangka, serta kantor Sekretariat Jenderal DPR RI.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan, termasuk dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik, dan transaksi keuangan yang diduga terkait dengan para tersangka. Meskipun belum diumumkan siapa tersangka dalam kasus tersebut, KPK memastikan bahwa mereka akan dipanggil segera untuk proses lebih lanjut.
KPK memperkirakan bahwa dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Setjen DPR RI telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Namun, total kerugian negara masih dalam proses pengumpulan bukti oleh tim penyidik. KPK terus melakukan pengembangan terkait perkara ini untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi.