28.4 C
Jakarta
HomeKriminalDinas PMA Bali Meminta Hormati Proses Hukum Bandesa Berawa Terkait Kasus Pemerasan

Dinas PMA Bali Meminta Hormati Proses Hukum Bandesa Berawa Terkait Kasus Pemerasan

Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum Bandesa Adat Berawa, Kabupaten Badung, Ketut Riana (RK), yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang investor.

Agung Kartika menyampaikan keprihatinannya terhadap kejadian ini dan menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan Ketut Riana sebagai tersangka atas dugaan pemerasan tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan di Cafe Casa Bunga, Denpasar.

Dalam penangkapan tersebut, Ketut Riana diduga bersama seorang investor dan dua orang lainnya dengan barang bukti berupa uang tunai Rp100 juta, satu unit Fortuner, dan dua buah ponsel. Agung Kartika menekankan bahwa kasus ini harus ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selain itu, Agung Kartika bersama Majelis Desa Adat Provinsi Bali berupaya untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Mereka berharap agar semua bandesa adat dan pengurus desa adat lainnya tetap kompak dalam mengabdi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Daerah Made Mangku Pastika juga menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa Bandesa Adat Berawa. Ia berharap agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

Artikel ini ditulis oleh Ni Luh Rhismawati dan diedit oleh Edy M Yakub.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer