29 C
Jakarta
HomePolitikKPU sosialisasikan pendaftaran calon independen Pilkada di 37 provinsi

KPU sosialisasikan pendaftaran calon independen Pilkada di 37 provinsi

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa sebanyak 508 kabupaten/kota di 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan. Proses pendaftaran ini akan dibuka pada Minggu (5/5).

Idham menyebutkan bahwa tanggal 5 hingga 7 Mei adalah periode pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan. Selanjutnya, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah waktu bagi calon perseorangan untuk menyerahkan dukungan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan, KPU RI akan mengumumkan jumlah pendaftar calon independen. Jadwal tahapan Pilkada 2024 meliputi berbagai proses mulai dari pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan hingga pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Artikel ini ditulis oleh Pewarta Narda Margaretha Sinambela dan diedit oleh Edy M Yakub.opyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer