28.4 C
Jakarta
HomePolitikCaleg terpilih di Kepri harus melaporkan LHKPN kepada KPU 21 hari sebelum...

Caleg terpilih di Kepri harus melaporkan LHKPN kepada KPU 21 hari sebelum dilantik

KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan mereka sebagai wakil rakyat. Pelantikan calon anggota DPRD terpilih dijadwalkan pada bulan September 2024, menurut Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi.

Kewajiban untuk melaporkan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Caleg terpilih, termasuk dari DPR, DPD, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota, harus melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Indrawan menyatakan bahwa caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan berpotensi mengganggu proses pelantikan mereka. Keputusan mengenai pelantikan tersebut menjadi wewenang Kemendagri.

KPU telah meminta partai politik peraih kursi legislatif pada Pemilu 2024 untuk memastikan caleg terpilih dari partai mereka melaporkan LHKPN dengan tepat waktu. Batas waktu pelaporan LHKPN adalah 21 hari sebelum acara pelantikan caleg terpilih.

Bukti pelaporan LHKPN akan diserahkan ke Kemendagri sebagai syarat wajib sebelum pelantikan. KPU yakin bahwa caleg terpilih akan mematuhi ketentuan terkait pelaporan LHKPN.

KPU Provinsi Kepri telah resmi menetapkan perolehan kursi dan 45 caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kepri 2024. Hasil pleno akan diserahkan ke Pemprov Kepri dan selanjutnya ke Kemendagri.

Jadwal pelantikan, penetapan, dan alat kelengkapan DPRD akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Jadwal pelantikan calon anggota DPRD terpilih menjadi wewenang Kemendagri.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer