29 C
Jakarta
HomePolitikKPU Menetapkan Calon Legislatif yang Terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Lombok Timur...

KPU Menetapkan Calon Legislatif yang Terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Lombok Timur Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur 2024. Ada total 50 caleg terpilih yang hasilnya telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lombok Timur.

Daftar partai politik yang mendapatkan kursi beserta nama caleg terpilih di Daerah Pemilihan (Dapil) Lombok Timur sebagai berikut:
– Dapil 1: Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Perindo, Partai NasDem, PKS, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PAN, dan Partai Bulan Bintang.
– Dapil 2: Partai NasDem, PAN, Partai Gerindra, PKS, PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Demokrat.
– Dapil 3: Partai Gerindra, Perindo, Partai Demokrat, PKB, PAN, PPP, dan Partai NasDem.
– Dapil 4: PAN, PKS, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PKB, PPP, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
– Dapil 5: Partai Gerindra, PKS, Partai NasDem, PKB, Perindo, Partai Golkar, PPP, PAN, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Partai Gerindra.

Partai politik yang berhasil meraih kursi di Pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Timur antara lain: Partai Kebangkitan Bangsa (4 kursi), Partai Gerakan Indonesia Raya (6 kursi), PDI Perjuangan (3 kursi), Partai Golkar (4 kursi), dan Partai NasDem (5 kursi). Selain itu, terdapat juga partai lain yang berhasil meraih kursi dalam pemilu tersebut.

Jumlah total kursi DPRD Kabupaten Lombok Timur adalah 50 kursi, dengan pembagian kursi untuk masing-masing Dapil. Selengkapnya bisa dilihat pada artikel aslinya pada laman ANTARA.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer