Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan persyaratan bagi calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024 melalui jalur perseorangan. Mereka diwajibkan untuk mendapatkan dukungan sebanyak 347.532 yang harus dibuktikan dengan salinan KTP. Selain itu, bakal calon gubernur juga harus mendapat dukungan dari setidaknya 10 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Sumbar Ori Sativa Syakban di Padang pada Kamis (2/5). (Fandi Yogari Saputra/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)