32 C
Jakarta
HomePolitikPilkada Serentak 2024 Bersamaan dengan Masa Jabatan Presiden Tito

Pilkada Serentak 2024 Bersamaan dengan Masa Jabatan Presiden Tito

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tetap akan dilakukan pada 27 November agar bersamaan dengan masa jabatan presiden terpilih pada 20 Oktober. Menurut Tito, pelantikan kepala daerah terpilih harus dilakukan secara serentak dengan masa jabatan presiden agar tidak terlalu berjauhan.

Sebelumnya, Pemilihan Presiden dan Pilkada selalu dilakukan secara terpisah. Hal ini menyebabkan kebingungan antara pemerintah pusat dan daerah, karena kepala daerah terpilih membawa visi-misi yang berbeda dengan program nasional atau pusat. Oleh karena itu, dibuatlah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak agar pelaksanaan pilpres dan pilkada dapat dilakukan bersamaan.

Tito berharap agar proses di Mahkamah Konstitusi bisa selesai dengan cepat untuk memastikan semua daerah mengetahui jumlah kursi dan suara yang menjadi dasar dalam menetapkan pasangan calon untuk Pilkada 2024. Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain meliputi pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar pemilih, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, penelitian persyaratan calon, hingga pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara.

Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan Menteri Tito Karnavian dan jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditentukan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer