28.5 C
Jakarta
HomeKriminalTeguran Ketua MK kepada Ketua KPU yang meninggalkan sidang tanpa izin

Teguran Ketua MK kepada Ketua KPU yang meninggalkan sidang tanpa izin

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebagai Ketua Panel Satu persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 menegur Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena meminta izin untuk meninggalkan sidang. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang 1 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, dimulai pada pukul 13.30 WIB.

Ketika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim meminta izin untuk meninggalkan persidangan pada pukul 14.00 WIB karena ada acara penyerahan data penduduk potensi pemilih untuk Pilkada.

Suhartoyo memastikan kapan Hasyim bisa kembali mengikuti persidangan, dan Hasyim menjawab bahwa hanya butuh waktu sebentar untuk menyelesaikan acara tersebut. Suhartoyo menyindir bahwa ketika Hasyim kembali sudah malam dan sidang telah selesai.

Pada panel lain, KPU juga diingatkan agar tidak meninggalkan persidangan kepada pihak advokat, karena lembaga penyelenggara pemilu harus diwakili oleh komisioner-nya dalam sidang.

Pada Kamis pagi, Ketua Panel Tiga sidang PHPU Pileg 2024, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, meminta KPU untuk menghadapi perkara secara serius, menyatakan bahwa KPU harus serius menanggapi persoalan PHPU. Namun, Komisioner KPU yang seharusnya hadir dalam persidangan panel tiga berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas lain.

Arief mengingatkan bahwa sengketa pileg merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan dengan baik, karena menyangkut hak konstitusional pemilih dan caleg. Pemilihan Umum harus diselenggarakan secara transparan dan adil dengan keterlibatan semua pemangku kepentingan yang bertindak dengan iktikad baik.

Artikel ini ditulis oleh Nadia Putri Rahmani dan diedit oleh Chandra Hamdani Noor.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer