29 C
Jakarta
HomePolitikAda dugaan kecurangan suara untuk Gerindra di Dapil Nias Selatan menurut PSI

Ada dugaan kecurangan suara untuk Gerindra di Dapil Nias Selatan menurut PSI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menduga adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam pengisian calon anggota DPRD kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, khususnya pada Daerah Pemilihan Nias Selatan 5. Dugaan tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan untuk kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Kuasa hukum PSI, Kamaruddin, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan dalam perolehan suara antara PSI dan Gerindra di Dapil Nias Selatan 5 menurut hasil penghitungan PSI dan KPU. PSI mencatat perolehan suara Gerindra sebanyak 1.604 suara, sementara KPU mencatatnya sebanyak 1.720 suara, sehingga terjadi penambahan sebanyak 116 suara.

Dugaan penggelembungan suara Gerindra diduga terjadi di Kecamatan Sidua’ori, Nias Selatan, sementara dugaan pelanggaran pengurangan suara PSI terjadi di Kecamatan Toma. PSI telah melakukan protes terhadap hal ini selama tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan, namun tidak diindahkan oleh panitia pemilih kecamatan.

PSI juga telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Akibat perselisihan suara ini, PSI mengalami kerugian karena seharusnya berhak mendapatkan urutan kursi ketujuh di DPRD Kabupaten Nias Selatan.

Dalam petitumnya, PSI meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan di Dapil Nias Selatan 5, serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar sesuai dengan perhitungan partai tersebut. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut PSI untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Selatan di Dapil Nias Selatan 5, yaitu 1.833 suara untuk PSI dan 1.604 suara untuk Partai Gerindra.

Artikel ini ditulis oleh Nadia Putri Rahmani dan diedit oleh Didik Kusbiantoro, hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer