28.4 C
Jakarta
HomeKriminalRakornis Puspom TNI-Polri membahas pelat dinas dan pencegahan bentrok

Rakornis Puspom TNI-Polri membahas pelat dinas dan pencegahan bentrok

Rapat Koordinasi Teknis antara Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Tahun 2024 membahas berbagai isu yang berpotensi menjadi masalah, mulai dari penyalahgunaan pelat nomor kendaraan dinas hingga konflik antara prajurit dan polisi.

Dalam rapat tersebut, isu-isu tersebut disoroti secara mendalam. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus membahas penyalahgunaan pelat nomor dinas, sementara Kepala Divisi Propam Polri Irjen Polisi Syahar Diantono membahas pencegahan konflik antara prajurit dan polisi.

Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menegaskan pentingnya pencegahan dalam mengatasi isu-isu tersebut sebelum melakukan penindakan. Dia berharap rapat ini dapat menyamakan persepsi dan frekuensi antara TNI dan Polri dalam menangani masalah yang muncul atau yang mungkin muncul di masa depan.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Polisi Syahar menegaskan bahwa hasil rapat ini akan turun ke tingkat terbawah untuk memastikan sinergi antara TNI dan Polri sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. Dia yakin potensi konflik antara prajurit TNI dan polisi dapat dicegah dengan adanya kesamaan persepsi dan frekuensi antara personel TNI dan Polri di seluruh tingkatan.

Rapat Koordinasi Teknis antara Puspom TNI dan Propam Polri dilaksanakan di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta. Rapat berlangsung selama satu hari dan dihadiri oleh 143 prajurit dari Polisi Militer TNI dan personel dari Divisi Propam Polri. Ada enam materi yang dibahas dalam rapat tersebut, termasuk penyalahgunaan pelat nomor kendaraan dinas, pencegahan konflik antara prajurit dan polisi, kerja sama dengan Bea Cukai untuk pengawasan kepabeanan, pelacakan aset, dan penegakan hukum bidang perpajakan.

Artikel ini ditulis oleh Genta Tenri Mawangi dan diedit oleh Didik Kusbiantoro.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer