29 C
Jakarta
HomePolitikPapua Barat Mulai Membuka Tahapan Pencalonan Anggota DPRP-DPRK Secara Resmi

Papua Barat Mulai Membuka Tahapan Pencalonan Anggota DPRP-DPRK Secara Resmi

Pemerintah Provinsi Papua Barat telah membuka tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) periode 2024-2029 melalui mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus. Pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan Nomor 70 Tahun 2024 bagi lima anggota panitia pemilihan (panpil) DPRK dilakukan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari.

Ali Baham mengatakan bahwa lima anggota panpil yang telah dilantik memiliki tugas untuk membentuk panitia seleksi (pansel) calon anggota DPRK periode 2024-2029 pada tujuh kabupaten se-Papua Barat. Tujuh kabupaten yang dimaksud yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

DPRP maupun DPRK merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus. Pemerintah provinsi telah merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Mekanisme Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota DPRK periode 2024-2029.

Menurut Ali Baham, alokasi kursi anggota DPRK sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 adalah 1/4 dari total kursi anggota DPRD kabupaten dari partai politik. Kabupaten-kabupaten di Papua Barat telah ditetapkan alokasi kursi anggota DPRK masing-masing.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo, menjelaskan bahwa proses pemilihan calon anggota DPRP tingkat pusat mengalami keterlambatan, sehingga pemilihan calon anggota DPRK untuk tujuh kabupaten didahulukan. Kelima anggota panpil DPRK yang dilantik memiliki waktu satu bulan untuk menyeleksi calon anggota DPRK. Proses seleksi anggota DPRK dilakukan dalam waktu tiga bulan.

Sumber: ANTARA News

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer